LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD 1945
(Sesudah Amandemen)
Minggu yang lalu kita yelah mempelajari
lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 yaitu lembaga Legislatif dan Eksekutif.
Sekarang kita akan mempelajari lembaga Yudikatif dan Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK).
A.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang
memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan
siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
1.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.
Fungsi
Mahkamah Agung adalah menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan.
Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah
seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini
juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas
kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat
mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta
bertentangan dengan UUD 45.
Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan
MK, yaitu:
a.
Menguji UU terhadap UUD 1945
b.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
diberikan UUD
c.
Memutuskan pembubaran partai politik
d.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum
3.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara.
Fungsi Komisi
Yudisial adalah menerima aduan masyarakat atas perilaku hakim, mengusulkan
pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku
hakim.
B.
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Berdasarkan UUD NRI
Th. 1945 pasal 23 E disebutkan bahwa untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. BPK dikatakan
bebas karena dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh orang
atau lembaga lain.
0 komentar:
Posting Komentar