Senin, 08 April 2013

Fungsi Lembaga Yudikatif dan BPK



LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
(Sesudah Amandemen)

Minggu yang lalu kita yelah mempelajari lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 yaitu lembaga Legislatif dan Eksekutif. Sekarang kita akan mempelajari lembaga Yudikatif dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
A.    Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
1.    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.
Fungsi Mahkamah Agung adalah menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan.
2.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45.
Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
a.       Menguji UU terhadap UUD 1945
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD
c.       Memutuskan pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
3.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara.
Fungsi Komisi Yudisial adalah menerima aduan masyarakat atas perilaku hakim, mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim.
B.     BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Berdasarkan UUD NRI Th. 1945 pasal 23 E disebutkan bahwa untuk  memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. BPK dikatakan bebas karena dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh orang atau lembaga lain.

0 komentar:

Posting Komentar

KLIK SAJA :)

Postingan Populer