JAKARTA - Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik
(TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud
supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu
tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam
Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan
bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat
profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang
tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif
mengajar di jenjang SD.
Mereka banting setir menjadi guru SD
karena guru di jenjang SMP atau SMA sudah tidak mendapatkan kuota jam
mengajar. Umumnya ketidaksesuaian ini dialami guru swasta. Sebab bagi
guru PNS, sudah disaring sejak rekerutmen.
Sampai saat ini belum ada laporan yang
masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak
sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi
sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif
penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang
tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau
langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku
bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah
mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang
membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dikonfirmasi saat memaparkan Kurikulum
2013 di Universitas Terbuka (UT) kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh tidak
hafal detail seluruh Permendikbud yang dia teken.
"Meskipun memang saya menandatangani semuanya, tetapi detail isinya perlu saya baca-baca lagi," katanya.
Kemendikbud saat ini fokus berusaha
mengawal kelancaran pencairan TPP tahun anggaran 2014. Selain itu juga
menuntaskan tunggakan pencairan TPP yang masih mengendap di
pemkab/pemkot sebesar Rp 8 triliun lebih. (Wan)
SUMBER: http://www.jpnn.com/read/2014/01/15/210950/Tanpa-Ijazah-PGSD,-Hanya-Terima-TPP-2-Tahun-
0 komentar:
Posting Komentar