UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN
Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Sertifikasi Guru
1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39 Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013
======================================================
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun
2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun
2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43
Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada
Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
======================================================
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
•
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun
2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
sumber : https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/permalink/684283714949476/
Ridwan in Facebook
Rabu, 22 Januari 2014
SERTIFIKASI GURU
23.29
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KLIK SAJA :)
Postingan Populer
-
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( R P P) Satuan Pendidikan : Sekolah Dasar Negeri Satu Mata Pelajaran ...
-
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SatuanPendidikan : SekolahDasar X Mata Pelajaran : 1. PKn ...
-
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( R P P) Satuan Pendidikan : Sekolah Dasar Negeri 7 Mata Pelajaran ...
-
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SatuanPendidikan : SekolahDasar X Mata Pelajaran : 1. PKn ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Peranan seorang guru dalam proses belajar-mengajar harus mampu mengembangkan pe...
-
1. Hakikat Membaca Pada hakekatnya membaca merupakan proses mem a hami dan merekonstruksi makna yang terkandung dalam bahan bacaan. Pesa...
-
assalamualaikum sahabat.... selamat malam :) saya mau berbagi corat-coretan saya nih ^^ tentang LKS Pengurangan Bilangan Pecahan, mohon s...
-
BAB I Pendahuluan Dalam pembukaan undang - undang Dasar 1945 alenia IV menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indon...
-
MAU PUNYA NUPTK? YUUK KITA BACA DULU PENJELASANNYA ^_^ Penjelasan Jenis Formulir dan Dokumen untuk Verval NUPTK Untuk melakukan proses ...
-
Di era reformasi ini banyak bermunculan ide-ide baru...... atau bahkan sebuah kenyataan baru yang berseberangan dengan apa yang kita ketahu...
0 komentar:
Posting Komentar